Layanan
Dalam menjamin kemajuan akademik dan keberhasilan mahasiswa dalam penyelesaian program studi di PPs yang berada di Bagian Tata Usaha sebagaimana tercantum dalam PMA NO. 7 Tahun 2022 tentang IAIN Syekh Nurjati Cirebon meliputi: layanan administrasi mahasiswa, layanan registrasi mahasiswa, layanan cuti akademik, layanan pengunduran diri mahasiswa, layanan dosen wali, layanan sidang tugas akhir, layanan sidang akademik/yudisium, layanan penerbitan transkrip akademik, pelayanan penerbitan ijazah, layanan wisuda, layanan legalisir transkrip dan ijazah, dan lain sebagainya. Layanan Sistem Informasi Akademik Dosen dan Mahasiswa dilayani secara cepat dan tepat karena menggunakan online system melalui aplikasi Smart Campus dan atau Portal Akademik yang merupakan sistem informasi akademik interaktif untuk setiap mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan, sistem ini dirancang untuk menampilkan data-data akademik, mengelola kegiatan belajar mengajar, kelas, input nilai, pembimbingan akademik, dan masukan data-data lainnya yang dilakukan baik oleh mahasiswa, dosen maupun staf pendidikan yang memiliki hak akses.
Melalui portal akademik dan Siakad, Program Studi dapat mengetahui, menganalisa dan mengontrol progress studi masing-masing mahasiswa dan dapat memberikan peringatan dini jika terjadi kendala dan permasalahan yang menghambat penyelesaian studi mahasiswa. Selain itu dosen pembimbing akademik juga dapat berperan dan memantau progress studi mahasiswanya dengan memberikan bimbingan akademik minimal 1 kali dalam satu semester, sehingga mahasiswa memperoleh layanan akademik dan administratif yang transparan dan akuntabel. UPPS dan Prodi Ekonomi Syariah merancang metode pembelajaran disesuaikan dengan kemampuan akademik mahasiswa di awal perkuliahan dan mengacu pada standar proses pembelajaran. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian metode pembelajaran dengan tujuan pembelajaran dan RPS untuk menjaga mutu proses pembelajaran. Contohnya dengan menggunakan pembelajaran berbasis student center learning, mahasiswa dituntut untuk lebih aktif di kelas didukung dengan model pembelajaran Case Based Learning dan Project Based Learning sehingga mahasiswa mampu lebih kritis dan responsif terhadap suatu masalah. Mahasiswa juga didorong untuk dapat bekerja dalam tim serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik melalui praktikum dan pemanfaatan fasilitas dan kegiatan yang disediakan oleh UPPS. UPPS dan Program Studi sudah memiliki kebijakan terkait status mahasiswa yang dituangkan dalam surat keputusan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor 058.B/In.08/R/PP.00.9/03/2018 tentang Pedoman Akademik Mahasiswa yang di dalamnya mengatur mengenai Penetapan Kriteria Status Mahasiswa Aktif, Non Aktif, Pengunduran Diri dan Drop Out. Pada pedoman akademik sudah diinformasikan mengenai aturan masa studi maksimal. Informasi mengenai retensi disosialisasikan kepada mahasiswa saat mahasiswa melakukan kegiatan PKKMB, kegiatan pengenalan mahasiswa baru oleh Prodi, kegiatan perwalian oleh Dosen Pembimbing Akademik dan juga diinformasikan di SmartCampus dan Portal Akademik. Proses monitoring dan evaluasi dilakukan berdasarkan standar Retensi dan Perkembangan Studi Mahasiswa Nomor: 054.B/In.08/R/PP.00.9/03/2018 tentang Panduan Monitoring Evaluasi Pelayanan Mahasiswa di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2018. Dijelaskan bahwa MONEV dilakukan setiap tahun dengan melihat capaian jumlah SKS dan IPK mahasiswa. Monitoring dilakukan oleh Bagian Administrasi Akademik dengan koordinasi dengan Program Studi dan Satuan Penjaminan Mutu. UPPS dan Prodi Ekonomi Syariah memfasilitasi kegiatan guna meningkatkan hard skills dan soft skills bidang ilmu EMBA melalui program prodi (praktisi mengajar, webinar, kuliah tamu), program visiting lecture, Seminar, dan lain sebagainya). UPPS dan Program Studi melakukan pembinaan untuk masing-masing unit kegiatan mahasiswa. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan akademik kemahasiswaan.